SOSIALISASI PELAPORAN PAJAK DAN LHKASN

SOSIALISASI PELAPORAN PAJAK DAN LHKASN TAHUN 2022

Sosialisasi pelaporan pajak dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sangat penting bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) karena kewajiban ini menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pegawai negeri.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh guru ASN terkait sosialisasi pelaporan pajak dan LHKASN:

1. Pelaporan Pajak
Guru ASN harus melaporkan pajak penghasilan (PPh) setiap tahun, baik yang berasal dari gaji maupun dari sumber penghasilan lainnya seperti honorarium atau penghasilan dari usaha sampingan. Pelaporan pajak harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. LHKASN
Guru ASN juga harus melaporkan harta kekayaannya setiap tahun dalam bentuk LHKASN. Laporan ini berisi rincian mengenai harta kekayaan yang dimiliki, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan investasi lainnya. LHKASN bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dan memastikan transparansi dalam kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara.

3. Sanksi
Jika guru ASN tidak melaporkan pajak atau LHKASN dengan tepat waktu atau melaporkannya dengan tidak benar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau bahkan pemecatan dari jabatannya sebagai pegawai negeri.

4. Sosialisasi
Untuk membantu guru ASN dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan pajak dan LHKASN, Ops Kecamatan Kendit (Ketua Ops) melakukan sosialisasi terkait aturan dan prosedur pelaporan. Sosialisasi LHKASN disampaikan oleh Ketua Ops (Pak Badai) sementara sosialisasi mengenai Pajak disampaikan oleh Pak Busairi (Bendahara Ops).

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman guru ASN terkait pelaporan pajak dan LHKASN, pihak institusi atau lembaga ASN juga dapat memberikan penghargaan atau insentif bagi guru yang melaporkan pajak dan LHKASN dengan tepat waktu dan benar.

18/01/2023